0
Moed Kattan 17a, “Bilamana seorang Yahudi tergoda untuk melakukan sesuatu kejahatan, maka hendaklah ia pergi ke suatu kota, dimana ia tidak dikenal orang, dan lakukanlah kejahatan itu disana”.
“Wahai anakku, hendaklah engkau lebih mengutamakan fatwa dari para Ahli Kitab (Talmud) daripada ayat-ayat Taurat. (Talmud Kitab Erubin : 2b – edisi Soncino)
Erubin 2b, “Barangsiapa yang tidak taat kepada para rabbi mereka akan dihukum dengan cara dijerang di dalam kotoran manusia yang mendidih di neraka”.
Sanhedrin 58b, “Jika seorang kafir menganiaya seorang Yahudi, maka orang kafir itu harus dibunuh”.
Sanhedrin 57a, “Seorang Yahudi tidak wajib membayar upah kepada orang kafir yang bekerja baginya”.
Baba Kamma 37b, “Jika lembu seorang Yahudi melukai lembu kepunyaan orang Kanaan, tidak perlu ada ganti rugi; tetapi jika lembu orang Kanaan sampai melukai lembu kepunyaan orang Yahudi, maka orang itu harus membayar ganti rugi sepenuh-penuhnya”.
Baba Mezia 24a, “Jika seorang Yahudi menemukan barang hilang milik orang kafir, ia tidak wajib mengembalikan kepada pemiliknya”. (Ayat ini ditegaskan kembali di dalam Baba Kamma 113b).
Sanhedrin 57a, “Jika seorang Yahudi membunuh seorang Cuthea (kafir), tidak ada hukuman mati. Apa yang sudah dicuri oleh seorang Yahudi boleh dimilikinya”.
Baba Kamma 37b, “Kaum kafir ada di luar perlindungan hukum, dan Tuhan membukakan uang mereka kepada Bani Israel”.
Baba Kamma 113a, “Orang Yahudi diperbolehkan berdusta untuk menipu orang kafir”.
Yebamoth 98a, “Semua anak keturunan orang kafir tergolong sama dengan binatang”.
Abodah Zarah 36b, “Anak-perempuan orang kafir sama dengan ‘niddah’ (najis) sejak ……lahir”.
Abodah Zarah 22a – 22b, “Orang kafir lebih senang berhubungan seks dengan lembu”.
Gittin 69a, “Untuk menyembuhkan tubuh ambil debu yang berada di bawah bayang-bayang jamban, dicampur dengan madu, lalu dimakan”.
Shabbath 41a, “Hukum yang mengatur keperluan bagaimana kencing dengan cara yang suci telah ditentukan”.
Yebamoth 63a, “’… Adam telah bersetubuh dengan semua binatang ketika ia berada di Sorga”.
Sanhedrin 55b, “Seorang Yahudi boleh mengawini anak-perempuan berumur tiga tahun (persisnya, tiga tahun satu hari)”.
Sanhedrin 54b, “Seorang Yahudi diperbolehkan bersetubuh dengan anak perempuan, asalkan saja anak itu berumur di bawah sembilan tahun”.
Kethuboth 11b, “Bilamana seorang dewasa bersetubuh dengan seorang anak perempuan, tidak ada dosanya”.
Yebamoth 59b, “Seorang perempuan yang telah bersetubuh dengan seekor binatang diperbolehkan menikah dengan pendeta Yahudi. Seorang perempuan Yahudi yang telah bersetubuh dengan jin juga diperbolehkan kawin dengan seorang pendeta Yahudi”.
Abodah Zarah 17a, “Buktikan bilamana ada pelacur seorang pun di muka bumi ini yang belum pernah disetubuhi oleh pendeta Talmud Eleazar”.
Hagigah 27a, “Nyatakan, bahwa tidak akan ada seorang rabbi pun yang akan masuk neraka”.
Baba Mezia 59b, “Seorang rabbi telah mendebat Tuhan dan mengalahkan- Nya. Tuhan pun mengakui bahwa rabbi itu memenangkan debat tersebut”.
Gittin 70a, “Para rabbi mengajarkan, ‘Sekeluarnya seseorang dari jamban, maka ia tidak boleh bersetubuh sampai menunggu waktu yang sama dengan menempuh perjalanan sejauh setengah mil, karena iblis yang ada di jamban itu masih menyertai
PENJELASAN
Kitab Talmud adalah kitab suci yang terpenting bagi kaum Yahudi, bahkan lebih penting daripada Kitab Taurat. Kitab Talmud bukan saja menjadi sumber dalam penetapan hukum agama, tetapi juga menjadi
ideologi, prinsip, serta arahan bagi perumusan kebijakan negara dan pemerintah Israel, dan menjadi pandangan hidup orang Yahudi pada umumnya.
Kelemahan mendasar dari kitab talmud:
1. Tidak ada pendukung referensi utama seperti azbabul nuzul, sehingga diketahui kronologis atau suasana turunnya suatu ayat
2. Tidak adanya penjelasan seperti halnya sanad/alur hadits Nabi, kesaksian sahabat, perawi/pencerita,
3. Tidak adanya keaslian otentik kitab, hafalan, transcript, manuscript, sehingga mudah direvisi
4. Tidak dikembangkannya ilmu berkaitan dengan kitab (baca tulis, gramatikal, penafsiran)
5. Tidak adanya huruf patent, semisal arab, sehingga penerjemahan berbagai bangsa/bahas tetap merujuk pada tex aslinya
6. Tidak mengacu pada ahli tafsir (mufassir) abad awal (salaf) yang dekat/merasakan suasana asbabul nuzul dst. sehingga tidak terjadi bias makna karena saling menafsir sesaui kepentingan
Dari kitab terdahulu sebelum al Qur’an turun kelemahan diatas benar-benar terjadi, akhirnya turun al Qur’an tersebut sebagai bentuk pelurusan kembali atas bias makna kitab sebelumnya.
Bila beberapa penggal ayat talmud dibawah ini dibaca, maka terjadilah kejahatan luarbiasa, dan apabila akan dilakukan korelasi, pemahaman makna agar tidak dibaca sepenggal tetap tidak bisa karena kelemahan seperti kelemahan dasar keaslilan kitab seperti disebutkan diatas. Hanya bisa mengkorelasikan dengan ayat lain/sebelumnya apabila tidak mau disebut sesat/bacaan sepenggal. Inipun masuh sangat jauh dari kebenaran.

Posting Komentar

 
Top